Sabtu, 17 April 2010

Mendagri Resmikan Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan

MEDAN (Berita): Mendagri H Mardiyanto kembali mengingatkan para penjabat (Pj) bupati khususnya Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan (Sumut) dan Kabupaten Sigi (Sulsel) yang baru dilantik, jangan sekali-kali berobsesi mencalonkan diri menjadi bupati definitif di kabupaten setempat pada periode awal.
“Tidak bosan saya ingatkan lagi, peraturan perundang-undangan yang melarang penjabat bupati pemekaran mencalonkan diri menjadi definitive hendaklah benar-benar dipatuhi. Jangan berobsesi untuk maju,” tegasnya saat melantik Pj Bupati Labuhanbatu Utara Drs H Daudsyah dan Pj Bupati Labuhanbatu Selatan Ir Hj Sabrina MSi beserta Pj Bupati Sigi (Sulsel) di Jakarta, Kamis [15/01].
Kepala Badan Infokom Sumut Drs H Eddy Syofian MAP via handphone dariJakarta kepada wartawan di Medan menjelaskan pelantikan dimaksud usaiMendagri dan Gubsu H Syamsul Arifin menandatangani prasasti peresmian dua kabupaten baru sebagai pemekaran Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2008 yang didalamnya juga termasuk Kabupaten Sigi (Sulsel).
Hadir anggota Komisi II DPR-RI, anggota DPD-RI H Yoppie S Batubara,Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu H T Milwan dan Sudaryanto, pimpinan DPRD Labuhanbatu, anggota DPRD Sumut Rafriandi Nasution dan H Ichyar Hasibuan, Ketua Tim Penggerak PKK Sumut Ny Hj Fatimah Habibi, Inspektur Wilayah Provsu H Nurdin Lubis SH, Assisten I Hasiholan Silaen SH, Kadispendasu Drs H Sjafaruddin MM, Kaban Infokomsu Drs H Eddy Syofian MAP dan Karo Otda Bukit Tambunan.
Mendagri berulang mengingatkan pembentukan kabupaten baru dalam prinsip otda intinya mempersingkat rentang kendali birokrasi, meningkatkan pelayanan masyarakat dan mempercepat stimulan pembangunan.
“Jadi langkah utama yang harus ditempuh penjabat bupati segera berkoordinasi dengan bupati kabupaten induk dan meminta petunjuk kepada gubernur untuk membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintah daerah yang dilanjutkan pengisian personil dengan pola minimal pada tahap awal agar efisien dan tidak biaya tinggi,” ujarnya.
Untuk mengetahui perkembangan dan tingkat akuntabilitas otonomi daerah, lanjut Mendagri perlu segera dilakukan pemetaan potret data awal daerah dan sinerjitas potensi guna mewujudkan kerangka dasar pemerintahan dan kelengkapan perangkat daerah otonom yang baru, sehingga terukur tingkat keberhasilan kabupaten baru.“Indikatornya harus tergambar antara lain parameter kesejahteraan masyarakat, efektivitas pelayanan umum dan aspek daya saing daerah,” tuturnya.
Sebelumnya Gubsu H Syamsul Arifin SE mengingatkan pemekaran jangan diartikan bagi-bagi “harta karun” melainkan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendekatkan pelayanan masyarakat. “Koordinasi dengan kabupaten induk dan provinsi mutlak diperlukan,” tuturnya.
Gubsu juga mengingatkan jangan terjebak eforia pemekaran sehingga
menggoyahkan persatuan dan kesatuan. Penjabatan bupati hakekatnya bukanlah pejabat, melainkan pemimpin, yang berfungsi sebagai jembatan antara kabupaten induk dengan kabupaten baru. Oleh sebab itu, fondasi jembatan ini sejak awal harus kokoh.
Dirjen Otonomi Daerah Depdagri DR Sodjuangan Situmorang MSi melaporkan Labuhanbatu Selatan mencakup 5 kecamatan dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa lebih sedangkan Labuhanbatu Utara mencakup 8 kecamatan dengan penduduk 323 ribu jiwa lebih. Dalam tiga tahun ini masing-masing kabupaten baru memperoleh bantuan Rp 5 milyar per tahun dari kabupaten induk dan Rp 3 milyar per tahun dari Pemprovsu. (lin)